OK-GAS.COM | Kamis 23 /08/2024 di jalan sunu tepatnya di kantor PT karya Atma Manunggal H Malik Lasari selaku Komisaris dan H Latif Lasari sebagai direktur di PT karya Manunggal di lapor pengrusakan di Polsek Tallo oleh ponakan nya sendiri H As dan H An miris nya lagi kejadian itu di publikasikan di insta gram tat kala sang komisaris ingin memasuki kantor nya sendiri tentu komisaris dan direktur PT karya Manunggal ini tak habis fikir kenapa kami jika masuk dan datang ke kantor sendiri kan wajar ini malah direktur dan komisaris di lapor merusak pintu dan masuk tanpa izin oleh sdr H As, dan H An anak mendiang Alm H Arsyad Lasari yang saudara kandung dengan H Latif, Dan H Malik
Namun dari kejadian itu H Malik Lasari pun angkat bicara oke baik kalo begitu merasa dirinya di laporkan maka komisaris PT karya Atma Manunggal tidak tinggal diam dan mau bersabar melihat tingkah ponakan nya yang sudah keterlaluan H M alik akan lapor balik sebagai pencemaran nama baik, dan oleh karna itu akan melaporkan juga untuk undang undang ITE karena memposting di salah satu media sosial (IG ) pungkasnya kepada awak media Jumat 24/08/2024
Dari kejadian di atas di harap APH khususnya kapolsek Tallo Makassar harus bertindak kooperatif jangan asal main Terima laporan dan harus menindaki dengan tegas para pelapor apa lagi pelapor yang di duga dengan jelas melanggar UUD ITE dan pencemaran nama baik persoalan ini harus di selesaikan cepat
Menurut H Malik yang kami masuki itu bukan rumah itu kantor kami kantor alm H Arsyad dan kami sekeluarga itu ada bukti domisili kantor tersebut dan diketahui oleh pemerintah setempat ada kok buktinya terkecuali kami memasuki rumah kediaman pribadi nya tanpa permisi itu kami salah dan memang melanggar hukum tapi ini tidak yang kami masuki adalah kantor saya sendiri saya komisaris dari PT Karya Atma Manunggal amat sangat di sayangkan kenapa ponakan saya berbuat seperti ini tapi sudah lah kami juga sudah cukup bersabar mendapat kan perlakuan mereka yang terlalu kurang ajar dan tidak tau menghormati Om nya pungkas nya
0Comments