OK-GAS.COM | Bantaeng - Baru-baru ini, seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya menyampaikan keluhan kepada media terkait adanya proyek di SMK N 2 Bantaeng yang tidak dilengkapi dengan papan informasi proyek. Warga tersebut mempertanyakan bagaimana masyarakat bisa mengetahui anggaran yang digunakan untuk proyek tersebut tanpa adanya papan informasi yang seharusnya terpasang.



Menindaklanjuti informasi tersebut, tim media langsung menuju SMK N 2 Bantaeng yang berlokasi di Dusun Tanetea, Kecamatan Pa'jukukang, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan. Setibanya di lokasi, tim media mendapati bahwa memang tidak ada papan proyek yang terpasang, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi pelaksanaan proyek tersebut.



Lebih parah lagi, baik kepala sekolah maupun pelaksana proyek tidak berada di lokasi. Satu-satunya pihak yang bisa ditemui adalah Rahmat, pengawas pekerjaan. Rahmat menjelaskan bahwa papan proyek memang ada, namun ia tidak mengetahui keberadaannya karena diduga disimpan oleh para pekerja. Ketika ditanya lebih lanjut tentang identitas kontraktor, Rahmat tampak kebingungan dan mengaku tidak mengetahui nama kontraktor maupun nomor teleponnya. Ia juga menyebut bahwa aset-aset negara yang dihasilkan dari pembongkaran, seperti atap seng dan kayu, telah diamankan di gudang sekolah atas perintah pihak provinsi.


Saat dihubungi melalui telepon, Hasmawati, Kepala Sekolah SMK N 2 Bantaeng, mengaku tidak mengetahui detail pelaksanaan proyek. Ia menjelaskan bahwa pihak sekolah hanya bertindak sebagai pengawas dan penerima manfaat, sementara pelaksana proyek ditunjuk oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan. Hasmawati juga menyebut bahwa aset negara dari pembongkaran tersebut diamankan di gudang sekolah karena akan diperiksa, diaudit, dan dilelang oleh pihak provinsi.


Namun, dugaan adanya pelanggaran dan praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) muncul, mengingat hingga berita ini diterbitkan, Hasmawati belum memberikan nomor kontak kontraktor yang dijanjikan. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran bahwa proyek tersebut tidak transparan dan melanggar peraturan yang mewajibkan pemasangan papan proyek.


Dg Limpo, seorang pemerhati masyarakat, turut memberikan tanggapan. Ia menegaskan bahwa tidak dipasangnya papan proyek bisa jadi upaya untuk menghindari pengawasan dari masyarakat. Dg Limpo juga menekankan pentingnya sanksi tegas dari pemerintah terhadap kontraktor yang melanggar aturan, termasuk memasukkan mereka dalam daftar hitam (blacklist) untuk proyek-proyek berikutnya.


Selain itu, Dg Limpo menyayangkan kurangnya perhatian kontraktor terhadap keselamatan dan kesejahteraan pekerja. Ia menegaskan bahwa kontraktor harus memberikan perlindungan sesuai standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Dg Limpo berjanji akan terus mencari tahu identitas kontraktor tersebut dan melaporkannya kepada Dinas Pekerjaan Umum (DPU) agar diberikan sanksi yang tegas.


Laporan : Askari Lmp