OK-GAS.COM | Banda Aceh|- Berdasarkan Pengamatan dari berbagai Sumber akhir-akhir ini ada saja ulah beberapa oknum yang sama sekali tidak menghargai aturan yang berlaku.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN: Pasal 2 menyatakan bahwa setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil: Mengatur larangan bagi ASN untuk memberikan dukungan kepada calon dalam bentuk apapun, termasuk ikut kampanye, menggunakan atribut partai, atau menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan politik.
Dalam pandangan hukum administrasi pemerintahan, maka netralitas ASN sesungguhnya sudah final dan wajib ditaati. UU no 20 Tahun 2023 tentang ASN dengan tegas menyatakan tentang asas netralitas ( pasal 2 huruf f ) dengan penjelasannya, yaitu Setiap Pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Pasal 12 UU 20 Tahun 2023 juga menyatakan bahwa : “Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme”
Ada yang menerima gaji yang bersumber dari APBD tapi masih dengan terang-terangan meneriakkan Untuk dukungan ke salah satu kandidat.
Ada lagi ASN yang berani berkomentar Di media sosial,ada lagi beberapa oknum Pengulu yang terang-terangan membuat tanda untuk paslon tertentu.
Salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya menyayangkan tidak adanya tindakan tegas dari PJ Bupati Gayo Lues,saya kira PJ bupati Gayo Lues mengetahui semua informasi terkini.
Apa PJ Bupati Gayo Lues H.Jata SE.Takut dengan oknum tertentu sehingga tidak berani tegas ucap warga yang tidak mau disebutkan namanya ini.
Warga ini berharap agar PJ Bupati Gayo Lues berani bersikap tegas,menjalankan aturan yang berlaku dan jangan sampai masyarakat menuding PJ Bupati Gayo Lues melakukan pembiaran dengan apa yang dilakukan oleh oknum-oknum yang merusak demokrasi ,harap warga.(Tim)
0Comments