PANGKEP – okgas.com - Pembangunan Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) UMKM di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) yang menelan anggaran APBN Rp10 miliar pada 2023 kini menjadi sorotan. Proyek yang berlokasi di Kelurahan Sama Lewa, Kecamatan Bungoro, ini diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), memicu kecurigaan adanya penyimpangan.  


Fakta di Lapangan Tak Sesuai Dokumen 

Meski secara administrasi dinyatakan 100% selesai, hasil fisik proyek ini jauh dari ekspektasi. Beberapa temuan yang mencolok antara lain:  


Plafon bangunan sudah ambruk, mengindikasikan kualitas konstruksi buruk.  

Paving block dan pagar keliling tidak dibangun sesuai spesifikasi.  

AC di setiap ruangan tidak terpasang, padahal tercantum dalam RAB.  

-Mesin air

 yang digunakan diduga bekas, bukan barang baru sebagaimana seharusnya.  


"Proyek sebesar ini harusnya memberi manfaat maksimal bagi UMKM, bukan malah menimbulkan pertanyaan. Ada indikasi pengurangan volume pekerjaan," ujar seorang pemerhati kebijakan publik di Pangkep, Kamis (26/6/2025).  


Pejabat yang Terlibat

Proyek ini dikelola Dinas Koperasi kab Pangkep dengan beberapa pihak kunci, yaitu:  

Abd Haris (Kadis Koperasi saat proyek berjalan, sebagai pejabat pembuat komitmen ). PPK 

Arsyad (Kepala Bidang dinas koperasi saat proyek  berjalan ).  

Saharuddin (Pejabat Pembuat tehnis kegiatan ) PPTK  kini bertugas di Inspektorat Pangkep).  


Desakan untuk Kejaksaan dan Polisi

Masyarakat dan pegiat antikorupsi mendesak Kejaksaan Tinggi Sulsel dan Direktorat Tipikor Polda Sulsel segera menginvestigasi dugaan penyimpangan ini. "Ini APBN, uang rakyat. Jika ada indikasi korupsi, harus ditindak tegas," tegas seorang aktivis.  


Hingga berita ini diturunkan, Dinas Koperasi Pangkep dan kontraktor pelaksana belum memberikan klarifikasi resmi.  


Updetan terbaru akan menyusul seiring perkembangan investigasi.


(Reporter: Tim Investigasi )