PROYEK IRIGASI CILACAP MENCEMASKAN, DIRJEN LAHAN DAN IRIGASI HARUS TURUN TANGAN!


Cilacap, OkGas.Com
Proyek Optimasi Lahan Non Rawa di Desa Sidaurip, Kecamatan Gandrungmangu, Kabupaten Cilacap, kini menjadi sorotan nasional. Proyek senilai Rp1.840.000.000 yang dibiayai APBN ini berada di bawah naungan program strategis Kementerian Pertanian (Kementan), khususnya Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian. Minggu 19/10/2025.


Menyusul temuan serius mengenai dugaan minimnya transparansi (pelanggaran UU KIP) dan kualitas konstruksi yang meragukan, masyarakat mendesak agar penanggung jawab tertinggi segera mengambil tindakan sebelum terjadi pembengkakan kerugian negara dan kegagalan fungsi infrastruktur pertanian.


Dugaan kuat minimnya transparansi muncul dari hasil kontrol sosial yang dilakukan oleh awak media di lokasi proyek pada Kamis, 16 Oktober.
Saat tim media tiba, terlihat dengan jelas di kasat mata bahwa belum ada satupun papan informasi anggaran dana terpasang di empat titik pekerjaan irigasi. 


Ketiadaan papan nama ini adalah pelanggaran terang-terangan terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan secara sengaja menghambat pengawasan masyarakat terhadap penggunaan dana APBN.


Selain masalah transparansi, kualitas pengerjaan di Dusun Kebangsari RT 03/RW 07 juga ditemukan cacat material. Pada saat kontrol sosial, tim awak media bahkan dapat memegang dan merasakan langsung adukan campuran pasir dan semen yang digunakan.


Hasilnya mencengangkan: adukan tersebut sangat rapuh dan gampang lebur saat diremas menggunakan tangan. Kondisi ini secara kuat menduga adanya kekurangan takaran semen yang signifikan dalam adukan. 


Ditambah lagi, konstruksi pemasangan batu belah terlihat dilakukan tanpa dasaran yang memadai dan dalam kondisi terendam luapan air, yang secara teknis akan mengurangi kekuatan bangunan secara drastis.

Mengingat temuan fakta yang mengkhawatirkan ini, Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian (Ditjen LIP) Kementan, selaku penanggung jawab program, diminta segera bertindak.


Sidak Tuntas dan Audit Material: Ditjen LIP harus segera menurunkan Tim Teknis Pengawasan dari pusat untuk melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) dan audit mutu material. 
Segera lakukan pengujian rasio campuran semen untuk membuktikan dugaan kekurangan takaran.


Tindakan Administratif dan Hukum: Kementan harus mengevaluasi kinerja Dinas Pertanian Kabupaten Cilacap selaku pengawas lapangan dan menindak tegas pelaksana proyek, UPKK Gapoktan Sidodadi, yang jelas-jelas mengabaikan standar konstruksi dan kewajiban KIP.


Ancaman nyata dari pengerjaan yang tidak berkualitas ini adalah kerugian negara miliaran rupiah karena infrastruktur irigasi dipastikan akan cepat rusak, menggagalkan upaya peningkatan Indeks Pertanaman (IP) dan ketahanan pangan nasional.

(Tim)