Rektor Unhas Kini Didera Dugaan Penyimpangan Proses Demokrasi dan Soal Lelang Proyek di Kampus Merah serta Kasus Kematian Virendy
MAKASSAR- Ok-GAS.COM - Rangkaian Persoalan Kepung Rektor Unhas, Dugaan Penyimpangan Proses Demokrasi dan Tender Proyek di Kampus Hingga Kasus Kematian Mahasiswa
Rektor Universitas Hasanuddin (Unhas) kini tengah didera berbagai isu miring, mulai dari tudingan mencederai nilai demokrasi dalam internal kampus, polemik tender proyek, hingga kasus hukum terkait tewasnya mahasiswa jurusan Arsitektur Fakultas Teknik Unhas bernama Virendy Marjefy Wehantouw, putra seorang wartawan senior di Sulsel.
Menanggapi hal itu, Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Makassar, Muhammad Sirul Haq, SH, C.NSP, C.CL kepada media ini Minggu (21/12/2025) mengemukakan, tata kelola demokrasi di "Kampus Merah" saat ini berada dalam radar pemantauan pemerintah pusat.
Penyebabnya, ungkap pengacara senior ini, Prof. Dr. Ir. Jamaluddin Jompa, M.Sc selaku Rektor, dilaporkan sedang diperiksa oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi akibat adanya aduan mengenai ketidakberesan dalam proses Pemilihan Rektor (Pilrek) masa jabatan 2026–2030.
Intervensi kementerian tersebut dipicu oleh laporan yang menyebutkan adanya prosedur yang tidak lazim saat tahap penjaringan kandidat oleh Senat Akademik beberapa waktu lalu.
Polemik Dominasi Perolehan Suara
Investigasi ini mencuat setelah hasil voting di Senat Akademik pada November 2025 dinilai sangat tidak proporsional. Prof. Jamaluddin Jompa sebagai petahana menguasai 80 persen dukungan, jauh melampaui dua rivalnya, Prof. dr. Budu dan Prof. Sukardi Weda.
Angka yang terpaut sangat jauh ini memunculkan kecurigaan dari berbagai pihak tentang kemungkinan adanya mobilisasi pemilih atau pelanggaran administratif dalam proses penyaringan tersebut.
Respons Instansi Terkait
Informasi dari lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa langkah ini adalah bentuk pengawasan demi menjaga marwah dan profesionalisme Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
“Ada laporan masuk terkait dugaan maladministrasi serta kurangnya keterbukaan dalam Pilrek Unhas. Audit ini bertujuan menjamin agar siapa pun pemimpin yang terpilih memiliki kredibilitas tinggi sesuai aturan universitas,” tutur seorang pejabat kementerian pada Jumat (19/12/2025).
Implikasi Terhadap Tahapan Pemilihan
Adanya pemeriksaan ini diprediksi akan memengaruhi jadwal pemilihan final yang rencananya digelar oleh Majelis Wali Amanat (MWA) pada Januari 2026 mendatang.
Sampai berita ini disusun, pihak Humas Unhas masih belum memberikan pernyataan resmi mengenai perkembangan pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kementerian.
Rentetan masalah ini memperkeruh situasi Unhas di penghujung tahun 2025, mengingat sebelumnya universitas ini juga didera isu gugatan hukum terkait pengelolaan unit bisnis serta mekanisme lelang proyek.
Persoalan Hukum Kematian Mahasiswa
Beban hukum Prof. Jamaluddin Jompa kian bertambah dengan adanya kasus kematian Virendy Marjefy Wehantouw, mahasiswa Arsitektur, yang terjadi pada pertengahan Januari 2023 silam.
Lantaran dianggap tidak menunjukkan tanggung jawab moral, orang tua mendiang akhirnya melaporkan Rektor Unhas beserta 10 orang lainnya ke Polda Sulsel dengan nomor laporan LP/B/873/X/2024/SPKT/Polda Sulsel tertanggal 1 Oktober 2024.
Laporan tersebut menyeret dugaan pelanggaran Pasal 359 dan atau Pasal 170 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang atau tindakan kekerasan secara bersama-sama.
Sayangnya, penanganan kasus ini terkesan jalan di tempat selama lebih dari satu tahun di tangan penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel. Tim Hukum keluarga korban yang dikomandoi Muhammad Sirul Haq, SH, C.NSP, C.CL beranggotakan Muhammad Amran Hamdy, SH, MM, Mulyarman D, SH dan Andi Mahardika, SH, mempertanyakan integritas kepolisian yang seolah-olah ingin memetieskan perkara yang menyeret nama orang nomor satu di Unhas tersebut.
Muhammad Sirul Haq menyatakan pada Minggu (21/12/2025) bahwa pihaknya akan segera mengirimkan surat kepada Kapolda Sulsel serta mengadu ke Kapolri guna menanyakan alasan dibalik lambatnya proses penyidikan ini.
"Kami mempertanyakan keberanian penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel dalam menuntaskan kasus yang melibatkan Rektor Unhas. SP2HP terakhir hanya keluar pada Juli 2025, dan setelah itu tidak ada progres nyata hingga sekarang," tegas Sirul dengan nada menyindir.
Dalam dokumen SP2HP tertanggal 29 Juli 2025 yang diteken Wadir Reskrimum Polda Sulsel AKBP Amri Yudhy S, disebutkan bahwa kepolisian telah berkoordinasi dengan Polres Maros serta memeriksa saksi dari Unhas. Rencana selanjutnya adalah gelar perkara, namun hal itu tak kunjung terealisasi.
Hingga akhir Desember 2025, pihak keluarga mengaku tidak lagi menerima kabar terbaru. Padahal, berdasarkan regulasi kepolisian, prosedur pemberian informasi perkembangan kasus (SP2HP) telah diatur secara mendetail sebagai berikut:
Mekanisme Transparansi Penyidikan (SP2HP):
* Laporan & SP2HP Awal (A1): Maksimal 3 hari setelah laporan, penyidik wajib memberikan data awal mengenai petugas yang menangani kasus.
* Informasi Rutin: Pemberitahuan perkembangan wajib diberikan minimal sekali sebulan untuk akuntabilitas, dengan jadwal yang disesuaikan pada tingkat kesulitan kasus (ringan, sedang, hingga sulit).
* Kategori Format: Terdiri dari kode A1 (penelitian awal) hingga A5 (pemberitahuan penghentian kasus jika tidak cukup bukti).
* Komponen Isi: Mencakup rincian perkara, langkah yang sudah diambil, hambatan di lapangan, serta agenda penyidikan berikutnya.
* Hak Konstitusional Pelapor: Pelapor berhak memantau, bertanya langsung kepada penyidik, atau mengadu ke Propam jika hak mendapatkan informasi ini diabaikan.
* Legalitas Dokumen: Setiap SP2HP harus divalidasi dengan tanda tangan penyidik dan dilaporkan kepada atasan sebagai tembusan resmi. (*)
