BREAKING NEWS

Anggaran Rp199 Juta Cor Tanah Basah, Proyek Aspirasi Dewan Gerindra Indramayu Minta Diaudit

Anggaran Rp199 Juta Cor Tanah Basah, Proyek Aspirasi Dewan Gerindra Indramayu Minta Diaudit



INDRAMAYU, OkGas.Com
Proyek pengecoran jalan lingkungan di Blok Bonjot Tumpal, RT 38/RW 13, Desa Panyindangan Kulon, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, kini menjadi sorotan tajam warga setempat. Proyek yang bersumber dari realisasi dana aspirasi Anggota DPRD Kabupaten Indramayu dari Fraksi Gerindra, Irfan, dengan nilai anggaran sekitar Rp199.000.000 dan dikerjakan oleh CV ARTHUR tersebut diduga kuat dikerjakan asal-asalan dan tidak mematuhi standar teknis konstruksi yang berlaku.

Temuan Kejanggalan di Lapangan

Berdasarkan hasil investigasi lapangan dan laporan warga pada awal Juli 2026, ditemukan sejumlah indikasi pelanggaran teknis yang memicu keresahan masyarakat:

Ketiadaan Papan Informasi Proyek: Di lokasi pengerjaan tidak ditemukan adanya papan proyek maupun transparansi Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Metode Kerja Buruk: Jalan lama sama sekali tidak dikupas maupun dipadatkan terlebih dahulu. Beton cor langsung digelar di atas tanah basah bekas hujan tanpa adanya lapisan urugan pasir dan batu (sirtu).

Ketebalan di Bawah Standar: Ketebalan cor beton ditemukan bervariasi secara ekstrem. Di beberapa titik, ketebalannya hanya berkisar 5–7 cm, sangat jauh dari standar minimal jalan lingkungan yang seharusnya mencapai 10–12 cm dengan lebar rata-rata 180 cm.

Tinjauan Hukum dan Regulasi

Praktik pengerjaan infrastruktur publik yang diduga menyimpang dari spesifikasi ini berpotensi menabrak beberapa instrumen hukum positif di Indonesia, antara lain:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) jo. Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Setiap proyek konstruksi yang dibiayai oleh uang negara wajib memasang papan informasi proyek sejak awal kegiatan. Ketidakterbukaan CV ARTHUR mengenai nilai kontrak dan spesifikasi kepada publik dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap asas transparansi anggaran negara.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi: Berdasarkan undang-undang ini, penyedia jasa konstruksi wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan (K4). Kegagalan bangunan atau hasil pekerjaan konstruksi yang tidak sesuai mutu (RAB) dapat berujung pada sanksi administratif hingga sanksi ganti rugi terhadap penyedia jasa konstruksi.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Jika pengerjaan yang asal-asalan ini terbukti mengurangi volume material secara sengaja demi keuntungan sepihak hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka tindakan tersebut dapat diusut secara hukum sebagai tindak pidana korupsi yang merugikan fasilitas publik.

Tuntutan Warga Desa Panyindangan Kulon

Mengingat jalan tersebut merupakan akses vital harian bagi petani, warga, hingga anak sekolah, perwakilan pemuda setempat, IT, melayangkan kekecewaannya.

"Kalau begini caranya, kami khawatir 3 bulan juga sudah retak dan hancur lagi. Sayang uang negara kalau hasilnya asal-asalan," tegas IT saat diwawancarai media.

Menyikapi masalah ini, warga Blok Bonjot Tumpal merumuskan 4 poin tuntutan mendasar:

Desak Sidak Anggota Dewan: Meminta Irfan selaku pemilik aspirasi dari Fraksi Gerindra untuk turun langsung mengecek realita buruk di lapangan.

Audit Teknis Dinas Terkait: Mendesak dinas terkait (Dinas PUPR Kabupaten Indramayu) segera menurunkan tim ahli guna mengaudit kualitas ketebalan dan mutu beton.

Bongkar dan Rekonstruksi Ulang: Apabila hasil audit membuktikan adanya ketidaksesuaian spesifikasi teknik, pihak pelaksana (CV ARTHUR) wajib melakukan pembongkaran dan pengecoran ulang sesuai standar RAB.

Transparansi Total: Menuntut dipasangnya papan proyek secara transparan agar masyarakat mengetahui detail hak-hak pembangunan di desa mereka.

Warga menegaskan bahwa dana aspirasi perwakilan rakyat seharusnya menjadi solusi konkret bagi infrastruktur desa, bukan justru menyisakan masalah baru berupa jalan rusak prematur. Masyarakat Desa Panyindangan Kulon berkomitmen untuk terus mengawal jalannya proyek ini dan bersiap melaporkan temuan tersebut secara resmi ke instansi pengawas yang berwenang.

Reporter: Tim Redaksi METEORNEWS