BREAKING NEWS

Skandal Oplosan Gas LPG Cisauk : Diduga Melibatkan Oknum Aparat, Barang Bukti Malah Hilang

Skandal Oplosan Gas LPG Cisauk : Diduga Melibatkan Oknum Aparat, Barang Bukti Malah Hilang



​TANGSEL, OkGas. Com
Upaya penegakan hukum terhadap kasus mafia penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi di wilayah Cisauk, Tangerang Selatan, dipertanyakan. Dugaan praktik pengoplosan gas 3 kilogram (subsidi) ke tabung 12 kilogram (non-subsidi) yang menyeret nama oknum institusi keamanan kini diwarnai kejanggalan: barang bukti kendaraan pengangkut diduga mendadak raib dari halaman Polsek Cisauk.

​Peristiwa ini berawal dari penangkapan sebuah mobil pikap pada Kamis (22/10/2026) lalu. Mobil tersebut diamankan saat membawa tabung gas yang diduga kuat merupakan hasil pengoplosan dari lokasi penimbunan di Kampung Cibogo, Kecamatan Cisauk. Kendaraan beserta muatannya kemudian dibawa ke Polsek Cisauk untuk proses pemeriksaan.

​Namun, pengawalan kasus ini oleh publik dan media menemui jalan buntu. Saat sejumlah wartawan mendatangi Polsek Cisauk pada Jumat (23/10/2026) guna mendapatkan konfirmasi resmi, Kanit Reskrim Polsek Cisauk, IPTU Saiful Gofur, diduga memilih enggan menemui awak media dan belum memberikan keterangannya.

​Kecurigaan publik kian memuncak pada Sabtu (24/10/2026). Berdasarkan pemantauan langsung awak media di lokasi, mobil pikap yang sebelumnya diamankan sebagai barang bukti (BB) sudah tidak lagi terlihat di halaman Polsek Cisauk.

Sorotan Terhadap Oknum dan Transparansi Penegakan Hukum

​Berdasarkan penelusuran dan informasi awal yang dihimpun tim media di lapangan, sindikat pengoplosan gas tersebut diduga turut dimotori oleh seorang oknum anggota TNI AD berinisial BHN.

​Sikap tertutup Polsek Cisauk terkait keberadaan barang bukti ini memicu pertanyaaan besar mengenai komitmen Aparat Penegak Hukum (APH) lokal dalam menuntaskan kejahatan ekonomi yang merugikan keuangan negara serta membahayakan keselamatan masyarakat.

​Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, jurnalis memiliki hak dan kewajiban untuk melakukan pengawasan sosial (social control) serta memperjuangkan keadilan dan transparansi. Kerja wartawan di lapangan adalah bentuk pemenuhan hak publik untuk tahu (right to know), bukan bentuk intervensi hukum.

​Menanggapi kejanggalan dan bungkamnya pihak kepolisian setempat, tim media menyatakan akan mengambil langkah tegas dengan melaporkan dugaan penyimpangan ini ke institusi pengawas internal.

​"Praktik ilegal ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan kejahatan yang merampas hak rakyat kecil atas subsidi negara. Karena adanya dugaan keterlibatan oknum antarinstitusi dan penanganan yang tidak transparan, kami akan segera melaporkan temuan ini secara resmi ke Denpom, Pomad, Puspom TNI, serta Polda Metro Jaya," tegas perwakilan Tim Media.

Ancaman Sanksi Pidana Berlapis

​Praktik pengoplosan LPG bersubsidi merupakan tindak pidana berat yang diancam dengan sanksi tegas:

1. Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja:
​Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak/LPG yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

2. ​Pasal 62 jo. Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen:
​Pelaku usaha yang memperdagangkan barang tidak sesuai standar dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

​Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mendapatkan tanggapan resmi dan klarifikasi dari Kapolsek Cisauk, Polresta Tangerang Selatan, serta Pihak Kodim/Korem setempat terkait dugaan keterlibatan oknum dan keberadaan barang bukti tersebut. (Red)