Bongkar Dugaan Setoran di Balik Pembelian Pertalite di Brebes Selatan, Kapolsek Bumiayu Bantah Terima Atensi
Smallest Font
Largest Font
Bongkar Dugaan Setoran di Balik Pembelian Pertalite di Brebes Selatan, Kapolsek Bumiayu Bantah Terima Atensi
BREBES, Ok gas. Com
Dugaan praktik pembelian BBM bersubsidi jenis Pertalite secara terkoordinasi di wilayah Brebes Selatan mencuat. Seorang pria berinisial UD yang mengaku pernah terlibat mengungkap adanya dugaan setoran rutin bulanan dan biaya tambahan untuk operator SPBU.
Berdasarkan keterangan UD, praktik tersebut dilakukan melalui sebuah kelompok atau paguyuban. Modusnya, BBM diisi terlebih dahulu ke tangki kendaraan, kemudian dipindahkan ke jerigen di lokasi lain yang tidak jauh dari SPBU.
*Dugaan Setoran Rp500 Ribu*
Terkait pola setoran, UD menyebut adanya iuran bulanan sebesar Rp500 ribu.
> "Rinciannya Rp400 ribu untuk koordinator yang bernama yanto alias Sugeng dan Rp100 ribu untuk atensi, yang dikaitkan dengan Kapolsek Bumiayu," ujar UD.
Selain itu, UD juga menyebut adanya biaya tambahan setiap kali pengisian.
> "Biaya Rp10 ribu itu diberikan kepada operator SPBU yang sedang bertugas," katanya.
UD mengklaim memiliki bukti transfer terkait pembayaran tersebut. Namun redaksi menegaskan, bukti itu masih perlu diverifikasi lebih lanjut meliputi tanggal, nominal, identitas penerima, dan tujuan transaksi. Bukti transfer tidak serta merta membuktikan keterlibatan pihak yang namanya disebut.
*Kapolsek Bumiayu Bantah Tegas*
Untuk menjaga keberimbangan, awak media melakukan konfirmasi langsung kepada Kapolsek Bumiayu melalui sambungan telepon.
Menanggapi namanya yang dikaitkan dengan atensi Rp100 ribu, Kapolsek Bumiayu membantah tegas.
> "Saya tidak tahu terkait atensi dan keberadaan paguyuban yang dimaksud," tegas Kapolsek Bumiayu.
Dengan adanya bantahan tersebut, keterangan UD soal atensi yang mengaitkan Kapolsek Bumiayu masih bersifat sepihak dan belum terbukti.
Redaksi masih berupaya meminta klarifikasi kepada koordinator paguyuban yang disebut dan pihak manajemen SPBU terkait dugaan biaya Rp10 ribu kepada operator.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan narasumber dan masih dalam tahap penelusuran. Semua pihak yang disebutkan memiliki hak jawab sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Red)