Pangkep – okgas.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Pangkep kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada hari Minggu, 22 Juni 2025, sekitar pukul 13.30 Wita, tim Sat Resnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba IPTU Hasrul, S.Sos dan Kanit Opsnal IPDA Andi Nurtaslim, S.Psi, berhasil mengungkap dan menangkap dua orang terduga pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Labakkang, Kabupaten Pangkep.


Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi jual beli narkoba di salah satu rumah warga di Jalan Poros Makassar–Pare, Kecamatan Labakkang. Berdasarkan informasi tersebut, tim Sat Resnarkoba Polres Pangkep segera melakukan penyelidikan di lokasi.


Sekitar pukul 13.30 Wita, petugas melihat seorang laki-laki dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi awal melintas dan memasuki sebuah rumah warga. Tim kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap laki-laki tersebut yang mengaku berinisial RA (25 tahun), seorang pelajar/mahasiswa asal Kecamatan Labakkang.


Dalam penggeledahan, petugas menemukan dua sachet plastik bening berukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis shabu. Barang tersebut disimpan dalam pembungkus rokok merek Roadrace warna putih yang disembunyikan di dalam lemari rumah warga. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit handphone merek Samsung warna putih milik terduga.


Dari hasil interogasi awal, RA mengakui bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial J (31 tahun), seorang wiraswasta yang juga berdomisili di Kecamatan Labakkang. Tim kemudian melakukan pengembangan dan menuju rumah J.


Sesampainya di lokasi, petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku J dan memeriksa bagian dalam rumahnya. Dari penggeledahan tersebut, ditemukan sejumlah barang bukti, antara lain:

• 3 sachet plastik bening ukuran sedang bekas pakai,

• 12 sachet plastik bening ukuran kecil bekas pakai,

• 10 sachet plastik bening ukuran kecil kosong,

• 5 pipet plastik yang diduga dijadikan alat sendok shabu,

• 1 kaca pireks,

• 2 korek api,

• 1 alat hisap shabu (bong),

• 1 dus HP merek Vivo Y75,

• 1 unit handphone merek Vivo warna biru.


Seluruh barang bukti tersebut ditemukan dalam rumah J dan langsung diamankan oleh petugas.


Petugas kemudian membawa kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti ke Mapolres Pangkep untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Dari hasil interogasi mendalam, kedua pelaku mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis shabu tersebut diperoleh dari seseorang yang tidak mereka kenal di wilayah Kota Makassar.


Adapun barang bukti yang diamankan secara keseluruhan antara lain:

• 2 sachet kecil diduga berisi sabu,

• 1 pembungkus rokok merek Roadrace warna putih,

• 1 HP merek Samsung warna putih,

• 3 sachet plastik bening ukuran sedang bekas pakai,

• 12 sachet kecil bekas pakai,

• 10 sachet kecil kosong,

• 5 pipet plastik,

• 1 kaca pireks,

• 2 korek api,

• 1 alat hisap sabu (bong),

• 1 dus HP Vivo Y75,

• 1 HP Vivo warna biru.


Polres Pangkep melalui Sat Resnarkoba menegaskan akan terus melakukan langkah-langkah tegas terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika di lingkungan sekitar.