TANGERANG KOTA:OkGas.com
Selasa (14/10/2025) Penasehat Hukum didampingi Dewan Pembina Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) DPD Provinsi Banten berkantor di Jalan Veteran Kota Tangerang, secara resmi melaporkan tiga kasus OPD di Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan, terkait dugaan korupsi dana APBD Tahun 2022-2023 Kota Tangerang Selatan.
Dugaan korupsi yang dimaksud berupa “Pengelembungan Jumlah Tenaga Non ASN,dan belanja perawatan Gedung sekolah FIKTIF”.
Adapun Instansi yang dilaporkan diantaranya Dinas Lingkungan Hidup,Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan.
Seusai melaporkan kasus tersebut,begitu keluar dari pintu Kejaksaan Negeri bagian tata usaha Penasehat Hukum dan Dewan Pembina Gabungnya Wartawan Indonesia dihampiri puluhan Awak Media guna lakukan konfirmasi.
Izin apakah kehadiran kekantor Kejari dibagian Tata Usaha melaporkan kasus kalua iya kasus apa yang dilaporkan atau hanya sebatas koordinasi,tanya Awak Media dan dijawab oleh Penasehat Hukum,M.Aqil B,SH,benar kehadiran kami di Kejari melaporkan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di DLH,DINKES dan DISDIKBUD Kota Tangerang Selatan..
Bisa jelaskan kepada kami kasus dugaan korupsi apa saja yang anda laporkan,iya kasus yang kami laporkan berupa dugaan korupsi pemberian Honorarium Tenaga Non ASN dan dugaan kegiatan Fiktif untuk biaya perawatan Gedung sekolah.
Mohon uraikan kepada kami kronologi dugaan korupsi yang dimaksud,dijawab Kembali oleh Aqil SH bahwa ”penyimpangan yang terjadi di DLH tahun 2023 pemberian honorarium Tenaga Non ASN sebanyak 1.215 orang,besaran honorarium yang diterima diatur dalam Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Perubahaan Kedua atas Perubahaan Peraturan Walikota Nomor 86 Tahun 2022 Tentang Standar Harga Satuan(SSH)Tahun Anggaran 2023,dengan total nilai angaran Rp.65.608.264.474,dengan berbagai bidang termasuk bidang,Tenaga Kebersihan, Pengawas/mandor Tenaga Kebersihan, Tenaga Keamanan, Tenaga Sopir, Tenaga Kerja Kontruksi dan Tenaga Kantor bidang Office Boy atau Pramu Kantor diperkirakan terjadi kebocoran uang negara Rp.21.868.264.474.Jumlah Tenaga Non ASN 1.215 Orang x Rp.3.000.000/Bulan =Rp.3.645.000.000 x 12 Bulan Rp. 43.740.000.000-nilai Pagu Rp.65.608.264.474”.
Selain itu juga pada tahun yang sama juga terjadi kebocoran angaran di DLH untuk dana kompensasi dampak negatif sampah dengan nilai anggaran Rp.20.414.625.000,diberikan kepada 600 Kepala Keluarga yang berada di Kampung Cilongok,Kampung Pasir Gadung,Kampung Cibedug dan Kampung Kubang.Masing-masing KK menerima dana kompensasi Rp.600.000/ bulan.Dari Rp.20.414.625.000 terjadi dugaan korupsi Rp.16.094.625.000.
Bisa jelaskan kepada kami dugaan penyimpangan yang terjadi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan?.Dugaan penyimpangan yang terjadi sangat mengerikan baik tahun 2023 maupun tahun 2022 ungkap Aqil SH.
Kembali.Terangkan kepada kami kalua begitu baik tahun 2023 juga tahun 2022?.
Benar,dugaan penyimpangan tahun 2023 yakni pemberian Honorarium Tenaga Guru Non ASN,besaran angaran nya Rp.79.703.723.870,berdasarkan Rilis yang diterbitkan BKAD Jumlah Tenaga Honorarium Guru Non ASN dan Tenaga Pegawai Kantor Non ASN berjumlah 2.066 Orang,sementara itu versi pihak Disdikbud jumlah yang dicantum sebanyak 2.480 orang sehingga terdapat selisih jumlah tenaga Non ASN sebanyak 414 orang.
Honorarium yang diterima diatur Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Perubahaan Kedua atas Perubahaan Peraturan Walikota Nomor 86 Tahun 2022 Tentang Standar Harga Satuan(SSH)Tahun Anggaran 2023,berdasarkan data kegiatan yang di afloud Pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan untuk pemberian Honorarium yang dimaksud untuk tujuh (7) bulan gaji .
Dengan nama kegiatan,(1).Belanja Jasa Tenaga Pendidikan Honorarium Pegawai Honorer/Tidak Tetap.Volume: 904 Orang x 6 Bulan.TOTAL PAGU:9.763.200.000.(2).Belanja Jasa Tenaga Pendidikan Pada Sub Kegiatan Tambahan Honorarium Bantuan Kesejahteraan.Volume: 904 Orang x 1 Kali.TOTAL PAGU:1.627.200.000.(3)Belanja Jasa Tenaga Pendidikan Honorarium Pegawai Honorer/Tidak Tetap.Volume: 47 Orang x 6 Bulan.TOTAL PAGU:620.400.000.(4).Belanja Jasa Tenaga Pendidikan Pada Sub Kegiatan Tambahan Honorarium Bantuan Kesejahteraan.Volume: 47 Orang x 1 Kali.TOTAL PAGU:103.400.000.(5).Belanja Jasa Tenaga Pendidikan Honorarium Pegawai Honorer/Tidak Tetap.Volume: 1.478 Orang x 6 Bulan.TOTAL PAGU:21.726.600.000.(6).Belanja Jasa Tenaga Pendidikan Pada Sub Kegiatan Tambahan Honorarium Bantuan Kesejahteraan.Volume: 1.478 Orang x 1 Kali.TOTAL PAGU:3.621.100.000.(7).Belanja Jasa Tenaga Pendidikan Honorarium Pegawai Honorer/Tidak Tetap.Volume: 51 Orang x 6 Bulan.TOTAL PAGU:4.836.000.000 dan (8).Belanja Jasa Tenaga Pendidikan Honorarium Pegawai Honorer/Tidak Tetap.Volume: 50 Orang x 1 Kali.TOTAL PAGU:810.900.000.
Honorarium yang diterima Per Bulan Per orang diantaranya, (1)Tenaga Administrasi/Tata Usaha:A.Tamatan akhir Pendidikan SMA/Diploma I /Sederajat Rp.2.000.000.B.Tamatan akhir Diploma III Rp.2.200.000.C.Tamatan akhir Diploma IV/Sarjana Rp.2.450.000.D.Profesi/Spesialis/Magister Rp.2.650.000.(2).Petugas Perpustakaan:A.Tamatan akhir Pendidikan SMA/Diploma I /Sederajat Rp.2.000.000.B.Tamatan akhir Diploma III Rp.2.200.000.C.Tamatan akhir Diploma IV/Sarjana Rp.2.450.000.D.Profesi/Spesialis/Magister Rp.2.650.000.(3).Petugas Laboratorium.A.Tamatan akhir Pendidikan SMA/Diploma I /Sederajat Rp.2.000.000.B.Tamatan akhir Diploma III Rp.2.200.000.C.Tamatan akhir Diploma IV/Sarjana Rp.2.450.000.D.Profesi/Spesialis/Magister Rp.2.650.000.(4).Guru Pada Taman Kanak-kanak,Pembina:A.Tamatan akhir Pendidikan SMA/Diploma I /Sederajat Rp.2.000.000.B.Tamatan akhir Diploma III Rp.2.200.000.C.Tamatan akhir Diploma IV/Sarjana Rp.2.450.000.D.Profesi/Spesialis/Magister Rp.2.650.000.(5).Guru SD Negeri dan A.Tamatan akhir Pendidikan SMA/Diploma I /Sederajat Rp.2.000.000.B.Tamatan akhir Diploma III Rp.2.200.000.C.Tamatan akhir Diploma IV/Sarjana Rp.2.450.000.D.Profesi/Spesialis/Magister Rp.2.650.000.(6).Guru SMP Negeri:A.Tamatan akhir Pendidikan SMA/Diploma I /Sederajat Rp.2.000.000.B.Tamatan akhir Diploma III Rp.2.200.000.C.Tamatan akhir Diploma IV/Sarjana Rp.2.450.000.D.Profesi/Spesialis/Magister Rp.2.650.000 serta (7).Honorarium Penjaga Sekolah.Petugas Kebersihan Sekolah dan Petugas Keamanan Sekolah Rp.1.800.000.
Pemberian Honorarium Tenaga Guru dan Tenaga Administrasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan dugaan MARK UF Rp.10.123.400.000.Jumlah
Tenaga Non ASN 2.066 orang dan rat-rata Honorarium yang diterima per bulan Rp.2.300.000 =Rp.4.751.800.000 x 7 Bulan=Rp.33.262.600.000.
Di tahun yang sama juga terjadi dugaan penyimpangan dana anggaran untuk pemberian Insentif Guru dan Kepala Sekolah swasta sebesar Rp.2.277.500.000.Anggaran dana insentif yang direalisasikan pihak dinas Rp.14.424.500.000,dengan jumlah personal yang menerima sebanyak 4.049 orang dan per bulan Rp.250.000,atau setara Rp.1.012.250.000/Bulan x 12 Bulan Rp.12.147.000.000.
Bagaimana dugaan penyimpangan tahun 2022,Kembali ditanya Awak Media ke Penasehat Hukum, Aqil SH.Dugaan penyimpangan tahun 2022 di Disdikbud kegiatan pemeliharaan Gedung SD/SMP terjadi double mata anggaran pasalnya seluruh kegiatan pemeliharaan pada tahun tersebut telah dilaksana oleh pihak Dinas Cipta Karya dan Tata Bangunan Kota Tangsel. Kegiatan ini berpotensi rugikan keuangan negara Rp.13.846.119.810.
Bisa jelaskan kepada kami juga yang terjadi di Dinkes serta tahun berapa?.
Ok,ucap Aqil SH. Bahwa dugaan penyimpangan yang terjadi di tahun 2022 untuk pemberian honorarium tenaga non asn,pasalnya terdapat kelebihan jumlah personal versi BKPSDM sebanyak 1.700 orang versi Dinkes sebanyak 2.693 orang,akibatnya kelebihan personal sebanyak 993 orang.
Anggaran pemberian Honorarium Tenaga Non ASN Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan Tahun 2022 Rp.27.703.816.485,terdiri dari: A.Bidang Pelayanan BLUD Rp.23.790.514.930. B.Bidang Penerbitan Izin Rumah Sakit Kelas C, D dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota Rp.1.931.000.915,dan C.Bidang Penyediaan Layanan Kesehatan untuk UKM dan UKP Rujukan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota Rp.1.982.300.640.
Tenaga Non ASN sebanyak 1.700 Orang terdiri dari:A.Tenaga Bidan sebanyak 268 Orang.B.Tenaga Perawat sebanyak 217 Orang.C.Tenaga Dokter sebanyak 131 Orang.D.Tenaga Kefarmasian sebanyak 72 Orang.E.Tenaga Dokter Gigi sebanyak 66 Orang.F.Tenaga Kesehatan Masyarakat sebanyak 62 Orang G.Tenaga Gizi sebanyak 52 Orang.H.Tenaga Ahli Teknologi Laboratorium Medik sebanyak 44 Orang.I.Tenaga Keteknisan Medis sebanyak 44 Orang.J.Tenaga Kesehatan Lingkungan sebanyak 33 Orang dan .K.Tenaga Keterapian Fisik sebanyak 9 Orang.Terkait hal ini berpotensi rugikan keuangan negara puluhan miliar rupiah.
Bahwa total anggaran untuk kegiatan pemberian Honorarium Tenaga Non ASN Tahun 2022 di Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan Rp.27.703.816.485.Melalui Bidang BLUD Rp.23.790.514.930.Bidang Penerbitan Izin Rumah Sakit Kelas C, D dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota Rp.1.931.000.915,dan Bidang Penyediaan Layanan Kesehatan untuk UKM dan UKP Rujukan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota Rp.1.982.300.640.
Anggaran yang dimasukan kedalam Laporan Akuntabel Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan Bidang BLUD dengan nama kegiatan Pelayanan dan Penunjang Pelayanan BLUD Nilai anggaran Rp.166.149.243.309.Bidang Penerbitan izin RS Kelas C,D dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Daeah Kab/Kota Nilai Anggaran Rp.2.516.928.830 dan Bidang Penyediaan Layanan Kesehatan untuk UKM dan UKP Rujukan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota.Nilai Anggaran Rp.134.492.709.368.Total nilai anggaran pemberian Honorarium Tenaga Non ASN Tahun 2022 di Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan yang real sebesar Rp.303.158.881.507. 993 Orang,kalau dihitung rata-rata per bulan Rp.3.000.000 =Rp.2.979.000.000 x 12 Bulan Rp.35.748.000.000.
Dengan potensi kerugian keuangan negara yang begitu besar apakah sebelumnya Gabungnya Wartawan Indoensia (GWI) telah lakukan konfirmasi kemasing-masing Dinas dan apa tangapan atau jawaban mereka?,dijawab lagi oleh Aqil SH,”benar kalua sebelumnya Aosiasi ini telah lakukan haknya ke ketiga OPD yang dimaksud akan tetapi mereka tidak respon dan engan ditemui,kecuali dari pihak Disdikbud namun Disdikbud menjelaskan terkesan lempar bola ke pihak Dinas Cipta karya,alasanya dana pemeliharaan Gedung SD/SMP pihak Disidk yang membiayai bukan dari Dinas lain.Dasar inilah kasus ini kami lanjutkan ke ranah hukum.
Apa tangapan pihak Kejari atas laporan ini,kapan laporan tersebut ditindak lanjuti dan bagaimana kalau laporan ini mandek?.”tangapan pihak Kejari Tangerang Selatan atas laporan yang kami sampai kan sangat baik atau sangat bagus.Masalah Tindakan hukum,tentunya melalui pengembangan dan masalah mandek,kami sangat yakin kalau kinerja Kejari Tangerang Selatan sangat professional jadi jangan pernah ragu.
“ok ya,sampai disini aja kami sampaikan impormasi laporan kami dan kita tunggu kelanjutan laporan ini”ungkap Aqil SH,sembari meningalkan Gedung Kejari Kota Tangerang Selatan melanjutkan kekantor DPD Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) ke Kota Tangerang.(tim/red).
0Comments