OK-GAS.COM | JAKARTA || Koalisi Aktivis Nusantara (KAN) akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran dan menyampaikan laporan resmi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI serta Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM RI pada Senin, 20 Oktober 2025, pukul 09:00 WIB waktu setempat.
Aksi ini menyoroti dugaan tindak pidana korupsi yang terstruktur, sistematis, dan masif di tubuh Perusahaan Daerah (PD) Aneka Usaha Kolaka (PD AUK) dan anak perusahaannya, PT Aneka Resource Mineral (ARM).
Koordinator Lapangan KAN, ZMAN PAGALA ISWANTO, dalam seruannya menyampaikan sejumlah isu krusial yang menjadi dasar aksi dan pelaporan mereka:
Dugaan Pelanggaran dan Penyimpangan yang Digempur KAN:
Monopoli Pengangkutan dan Konflik Kepentingan: Diduga PT Aneka Resource Mineral (ARM), anak perusahaan PD AUK, memonopoli pengangkutan ore nikel dengan harga rendah ($8-9 USD/Metric Ton) di wilayah IUP PD AUK. KAN menduga kuat adanya hubungan sedarah antara Direktur PT ARM dengan Direktur Utama PD AUK, yang bertentangan dengan PP No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah terkait larangan konflik kepentingan.
Penyimpangan Keuangan Negara: KAN menemukan dugaan penyimpangan dalam hal keuangan perusahaan PD AUK, yang melanggar UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Terdapat temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai pembayaran tunai oleh mitra Kerja Sama Operasional (KSO) PD AUK, berupa PPh 23 Jasa Pertambangan dan Jaminan Reklamasi/RPT, yang diduga ditransfer ke rekening Bank Mandiri berinisial (HY) (diduga sopir Direktur PD AUK) dan inisial (H) (diduga mertua Direktur PD AUK) pada periode 1 Januari 2024 hingga April 2025.
Pembayaran atas Jasa Hauling juga diduga ditransfer ke dua rekening Bank Mandiri atas nama PT ARM (yang direkturnya diduga saudara kandung Direktur PD AUK) dan rekening Bank Mandiri inisial (RHH) (diduga anak kandung Direktur PT ARM) sepanjang tahun 2024.
Dugaan Jual Beli Dokumen IUP (Dokumen Terbang): PD AUK diduga tidak melakukan penambangan aktif, melainkan hanya menjual dokumen kepada kontraktor KSO dalam wilayah IUP-nya dengan biaya dokumen sebesar $5-6 USD/Metric Ton.
KAN menghitung potensi pemasukan PD AUK dari penjualan dokumen di tahun 2024 (dengan kuota RKAB 1.040.000 MT) adalah sekitar Rp 76.960.000.000,-. Setelah dikurangi Belanja Barang dan penyetoran PAD ke Pemda Kolaka, masih tersisa sekitar Rp 30.456.080.059,- di kas perusahaan, yang dipertanyakan kesesuaiannya dengan persetujuan RKAB IUP.
Biaya dokumen $5-6 USD ini juga diduga tidak tercantum secara transparan dalam kontrak KSO sebagai hak dan kewajiban kedua belah pihak.
Pelanggaran Pelaporan Direksi: Direksi PD AUK diduga tidak pernah melakukan pelaporan, yang melanggar PP No. 54 Tahun 2017, Permendagri No. 118 Tahun 2018, dan Perda No. 22 Tahun 2022.
Tuntutan Koalisi Aktivis Nusantara:
Mendesak KPK RI untuk segera memanggil dan memeriksa Direktur Utama PD AUK dan Direktur Utama PT ARM atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif.
Meminta KPK RI untuk tidak tebang pilih dalam penegakan hukum. Tangkap dan Penjarakan Direktur Utama PD AUK dan Direktur Utama PT ARM apabila terbukti melanggar UU No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan TPK.
Mendesak Kementerian ESDM RI untuk segera mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PD AUK atas dugaan kejahatan korporasi yang merugikan negara.
Aksi unjuk rasa dan penyampaian pelaporan akan dipusatkan di dua lokasi utama: Gedung KPK RI dan Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI. KAN berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas demi terciptanya tata kelola pertambangan yang bersih dan bebas korupsi di wilayah Nusantara.
Kaperwil Sultra-Mulyadi Ansan
0Comments