Perampasan Hak Rakyat! Praktik 'Kencing Solar' Massif Tegal-Brebes, Libatkan Truk Fuso Ber-QR Code Fiktif
0 minutes read
Perampasan Hak Rakyat! Praktik 'Kencing Solar' Massif Tegal-Brebes, Libatkan Truk Fuso Ber-QR Code Fiktif
Tegal, Jawa Tengah, OkGas. Com
Praktik dugaan penyalahgunaan dan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar Bersubsidi secara ilegal terendus masif di sepanjang jalur vital Pantura, membentang dari wilayah Tegal hingga Brebes. Aksi ini disinyalir terorganisir dengan rapi, melibatkan sejumlah besar armada Truk Fuso yang kini dijuluki sebagai "Mafia Solar." (19/11/2025).
Aktivitas ilegal yang diduga telah berlangsung lama ini secara langsung merugikan keuangan negara dan mengambil hak masyarakat miskin yang seharusnya menerima alokasi subsidi.
Modus Operandi: Licik dan Terorganisir Meraup Untung Haram
Untuk mengeruk keuntungan besar dari BBM bersubsidi pemerintah, komplotan ini ditengarai menggunakan modus operandi yang cerdik dan terstruktur, Manipulasi Identitas Kendaraan: Secara berkala menggonta-ganti plat nomor polisi (Nopol) kendaraan untuk menghindari kecurigaan sistem dan petugas saat melakukan pengisian berulang (Kencing Solar).
Penyalahgunaan QR Code Fiktif: Memanfaatkan Barcode/QR Code BBM fiktif, palsu, atau tidak sah yang seharusnya tidak berhak, untuk mengisi Solar Subsidi secara berulang di berbagai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Modifikasi Tangki Kapasitas Besar: Dugaan kuat dilakukan modifikasi tangki kendaraan, khususnya Truk Fuso, hingga melebihi kapasitas standar yang diizinkan, memungkinkan mereka menampung solar subsidi dalam jumlah industri.
Jaringan Terpusat: Diduga Dikoordinasikan oleh Inisial AR dan TJ Komplotan "Mafia Solar" ini diduga kuat dimiliki, didanai, dan dikoordinasikan oleh dua inisial utama: AR dan TJ, dari wilayah Tegal.
AR disinyalir sebagai otak di balik operasi terorganisir ini yang bertujuan mendistribusikan dan menjual kembali BBM jenis Solar Bersubsidi secara masif untuk kepentingan komersial atau industri yang tidak berhak, dengan harga non-subsidi.
Kronologi Pembuntutan Jurnalis: Jejak Armada Fuso di Pantura
Salah satu bukti kuat praktik ilegal ini terungkap setelah tim jurnalis investigasi melakukan pembuntutan dan pemantauan mendalam.
Pada hari Minggu, 2 Oktober 2025, tim media berhasil melacak pergerakan sejumlah truk Fuso pengangkut solar ilegal yang bergerak secara estafet, mengisi solar dari satu SPBU ke SPBU lainnya di wilayah Tegal hingga Brebes.
Titik SPBU yang Terpantau: Armada "Mafia Solar" milik AR dan TJ terpantau melakukan pengisian berulang mulai dari SPBU Dampyak, SPBU Cabawan, SPBU Losari, SPBU Tengguli, hingga SPBU Pejagan dan Ketanggungan. Modus ini mengonfirmasi adanya praktik Kencing Solar secara terstruktur dan masif di sepanjang Jalur Pantura.
Ancaman Pidana Berat: Pasal Berlapis Menanti Pelaku, Penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana serius yang merampas kekayaan negara dan melanggar regulasi energi.
Dasar Hukum dan Sanksi Pidana: Pelaku penyalahgunaan BBM Subsidi, termasuk yang berperan sebagai pembeli, pengangkut, penyimpan, atau penjual, dapat dijerat dengan:
1. Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas (Sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja)
Sanksi: Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
2. Tindak Pidana Penipuan dan Pemalsuan Dokumen
Penggunaan QR Code fiktif atau palsu dapat dikaitkan dengan tindak pidana Penipuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Modus yang Melanggar Hukum Secara Eksplisit:
Modifikasi Tangki: Melanggar ketentuan teknis kendaraan dan menjadi bukti alat bantu untuk kejahatan niaga ilegal BBM.
Penjualan Kembali Ilegal: Mendistribusikan solar subsidi ke pihak yang tidak berhak (misalnya ke industri atau pengecer ilegal/pom mini) merupakan bentuk Niaga Ilegal BBM bersubsidi.
Desakan Keras: Segera Tangkap Otak Pelaku AR dan Jaringannya
Melihat masifnya praktik ini yang sangat merugikan keuangan negara dan masyarakat, Tim Jurnalis Investigasi mendesak Polda Jawa Tengah dan Polres Brebes untuk memberikan atensi khusus dan segera bertindak.
Kami menuntut agar Kepolisian: Menindaklanjuti temuan ini dan melakukan penangkapan segera terhadap pelaku utama berinisial AR dan TJ serta seluruh jaringan distribusi ilegal mereka.
Mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya, termasuk dugaan adanya keterlibatan atau pembiaran dari pihak-pihak terkait.
Sebagai tindak lanjut, awak media berencana untuk segera melakukan Pelaporan Resmi ke Polda Jawa Tengah dan Mabes Polri dalam waktu dekat, memastikan kasus penyalahgunaan BBM subsidi di Pantura ini dapat ditangani secara serius, transparan, dan tuntas.
(Tim Jurnalis)
