BREAKING NEWS

ANCA AJUDAN BUPATI LEWATI BATAS WEWENANG TERIAK LANTANG DAN ANCAM WARTAWAN CITRA PEMERINTAHAN RUSAK PARAH

ANCA AJUDAN BUPATI LEWATI BATAS WEWENANG TERIAK LANTANG DAN ANCAM WARTAWAN CITRA PEMERINTAHAN RUSAK PARAH
 
PARIGI MOUTONG, OKGas.Com
Perilaku tidak terpuji sekaligus tindakan yang jelas melawan hukum kembali mewarnai wajah pemerintahan di Kabupaten Parigi Moutong. Seorang ajudan pribadi Bupati yang diketahui bernama Anca, terekam secara nyata dan disaksikan banyak pihak sedang bertindak melampaui kewenangan jabatannya dengan cara mengancam serta meneriaki seorang wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik untuk mencari informasi dan fakta di lapangan.
 
Peristiwa ini terjadi pada hari Kamis 21 Mei 2026, ketika sejumlah awak media sedang melakukan penelusuran terkait berbagai isu publik yang menjadi perhatian masyarakat luas. Alih-alih mendapatkan pelayanan informasi yang layak sebagaimana diamanatkan peraturan perundang undangan, wartawan tersebut justru dihadang dan diperlakukan dengan nada suara yang sangat tinggi, lantang, dan penuh tekanan. Anca selaku ajudan Bupati diketahui berbicara dengan nada keras, mengeluarkan kata kata ancaman, serta melarang awak media tersebut untuk terus menggali informasi, seolah olah ia memegang kekuasaan mutlak untuk membungkam kebebasan pers dan hak publik untuk mengetahui kebenaran.
 
Tindakan Anca ini menuai kecaman keras dari berbagai kalangan, karena selain tidak pantas dilakukan oleh seorang abdi negara, perbuatannya itu telah merusak citra dan martabat pemerintahan Kabupaten Parigi Moutong di mata masyarakat maupun di kancah nasional. Ajudan secara definisi dan tugas pokok fungsinya hanya bertugas membantu urusan teknis, jadwal, dan kelancaran pimpinan, sama sekali tidak memiliki wewenang apapun untuk mengatur, melarang, apalagi mengintimidasi atau mengancam insan pers yang bekerja sesuai koridor hukum.
 
Tindakan mengancam dan meneriaki wartawan yang sedang bekerja bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan telah masuk dalam kategori tindak pidana yang ancaman hukumannya sangat tegas dan berat dalam sistem hukum negara Republik Indonesia. Berikut adalah seperangkat peraturan perundang undangan yang telah dilanggar oleh Anca atas perbuatannya tersebut:
 
Pertama, Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (1) menegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Selanjutnya dalam Pasal 18 dan Pasal 19 diatur bahwa setiap orang dilarang menghalangi atau mengganggu kemerdekaan pers dan wajib memberikan perlindungan terhadap pelaksanaan kegiatan pers. Barang siapa secara sengaja menghalangi, menghambat, atau mengancam wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun dan atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00.
 
Kedua, Kitab Undang Undang Hukum Pidana atau KUHP Pasal 335 dan Pasal 483. Perbuatan mengancam, meneriaki dengan nada keras, serta melakukan tekanan psikis atau fisik kepada orang lain telah memenuhi unsur tindak pidana pengancaman dan perbuatan tidak menyenangkan, yang diancam dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun. Tidak ada alasan pembenar apapun bagi seorang pejabat atau staf untuk melakukan tindakan represif semacam itu terhadap siapapun, termasuk wartawan.
 
Ketiga, Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam Pasal 27 dan Pasal 28 diatur mengenai kewajiban dan kode etik pegawai pemerintah untuk bersikap santun, netral, profesional, serta menghormati hak dan kewajiban warga negara. Tindakan Anca yang berlaku kasar dan otoriter merupakan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku ASN, yang berpotensi dikenakan sanksi administrasi mulai dari teguran tertulis, penurunan pangkat, hingga pemecatan tidak hormat dari jabatan dan kedinasan.
 
Keempat, Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pasal 3 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan informasi publik dan setiap badan publik wajib menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat, dan biaya ringan. Sikap Anca yang justru menghalangi pencarian fakta adalah bentuk nyata pelanggaran terhadap hak konstitusional warga negara.
 
Peristiwa ini menjadi teguran keras dan pelajaran mahal bagi seluruh ajudan pimpinan daerah serta staf di lingkungan Pemerintah Daerah Parigi Moutong maupun pemerintah daerah lainnya di Indonesia. Jabatan ajudan bukanlah sebuah kekuasaan untuk bertindak sewenang wenang, melainkan peran pendukung yang harus berlandaskan pada aturan, etika, dan sopan santun. Tidak boleh ada lagi ajudan atau staf pimpinan yang merasa memiliki kuasa lebih besar dari hukum, merasa berhak membungkam kebenaran, atau bertindak otoriter di balik bayangan kekuasaan atasan.
 
Jika perilaku seperti ini dibiarkan, maka citra buruk pemerintahan akan semakin melekat, kepercayaan publik akan runtuh, dan demokrasi di daerah akan terancam. Ajudan yang berani mengancam wartawan adalah cermin buruk dari tata kelola pemerintahan yang tidak transparan dan cenderung takut pada kebenaran.
 
Masyarakat luas, organisasi pers, serta elemen pengawas pemerintahan mendesak agar kasus ini diproses secara hukum dan administrasi tanpa pandang bulu. Anca harus mempertanggungjawabkan segala tindakannya yang telah melanggar hukum dan merusak nama baik daerah. Hukum harus ditegakkan secara tegas dan adil, agar tidak ada lagi ajudan atau pejabat manapun yang berani mengulangi perbuatan serupa di masa mendatang.
 
Keadilan dan kebebasan pers adalah pilar utama negara hukum, dan tidak ada seorang pun yang kebal hukum, termasuk mereka yang berada di lingkaran terdekat kekuasaan.
 
(M. Raihan P.M