BREAKING NEWS

Diduga Bebas Beroperasi, Peredaran Obat Keras ilegal di Jalan Amir Machmud Cimahi Tuai Sorotan, APH Diminta Bertindak Tegas

Diduga Bebas Beroperasi, Peredaran Obat Keras ilegal di Jalan Amir Machmud Cimahi Tuai Sorotan, APH Diminta Bertindak Tegas


KOTA CIMAHI, Ok gas. Com
Dugaan aktivitas peredaran obat keras tertentu (OKT) ilegal di wilayah Jalan Dr. Amir Machmud, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, disebut masih berlangsung dan menuai keresahan warga.
Lokasi yang disorot berada di kawasan para pedagang kaki lima di Jalan Dr. Amir Machmud atau jalur utama Bandung–Cimahi. 

Berdasarkan informasi yang diterima dari warga sekitar, tim kemudian melakukan penelusuran ke lokasi dan mendapati adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan transaksi obat keras ilegal.
Dari hasil pantauan di lapangan, terlihat sejumlah orang datang dan pergi silih berganti di kawasan tersebut. 

Kondisi itu memunculkan dugaan masih adanya praktik peredaran obat keras ilegal yang berlangsung secara terang-terangan.

Warga berharap aparat penegak hukum dapat meningkatkan pengawasan serta melakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku guna mencegah dampak negatif terhadap lingkungan dan generasi muda.

Peredaran obat keras tanpa izin diketahui dapat dikenakan sanksi hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta aturan terkait kefarmasian. 

Pelaku yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar maupun tanpa keahlian dan kewenangan dapat terancam pidana penjara dan denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, penyalahgunaan obat keras juga dinilai berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat serta mengganggu situasi keamanan dan ketertiban lingkungan.

Masyarakat sekitar meminta adanya langkah tegas dan berkelanjutan dari pihak terkait agar situasi kamtibmas tetap kondusif serta lingkungan terbebas dari aktivitas yang dinilai meresahkan.
Pihak kepolisian diharapkan dapat melakukan penyelidikan lebih lanjut guna memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum dalam aktivitas tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, tim masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Polsek Cimahi Selatan, Polres Cimahi, Polda Jabar, serta unsur Forkopimcam terkait dugaan aktivitas tersebut.


Red.