Proses Kilat Polres Demak Dipertanyakan, Empat Saksi Mengaku Tak Tahu Peristiwa yang Disangkakan
Smallest Font
Largest Font
DEMAK, OkGas.com
Penetapan MT, pendiri Padepokan Al Anfas Karangawen, sebagai tersangka dalam perkara dugaan kekerasan seksual oleh Satreskrim Polres Demak memicu sorotan tajam dari berbagai pihak. Proses yang berlangsung cepat bahkan dinilai menimbulkan banyak tanda tanya dari kalangan praktisi hukum.
Ketua GNPK-RI Jawa Tengah yang juga mantan hakim, Dr. Drs. H. Hono Sejati, S.H., M.Hum, mengaku terkejut dengan rangkaian proses penyidikan yang dilakukan penyidik Polres Demak.
Menurutnya, terdapat sejumlah fakta yang seharusnya menjadi bahan pertimbangan matang sebelum penyidik mengambil langkah menetapkan seseorang sebagai tersangka.
"Jujur saya kaget. Dari informasi yang kami terima, pemeriksaan saksi selesai, lalu dalam hitungan menit dilakukan gelar perkara dan langsung berujung penetapan tersangka. Ini proses yang sangat cepat dan menimbulkan banyak pertanyaan," ujar Hono Sejati, Sabtu (20/6/2026).
Lebih lanjut, Hono menyoroti keberadaan empat santri yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan keterangan yang diterimanya, keempat santri tersebut menyatakan tidak pernah melihat, mendengar, maupun mengalami sendiri peristiwa yang disangkakan.
"Empat saksi santri yang diperiksa justru menerangkan bahwa mereka tidak pernah melihat kejadian, tidak pernah mendengar adanya kejadian, bahkan tidak pernah menjadi korban. Seharusnya keterangan-keterangan itu terlebih dahulu dianalisis dan dipertimbangkan secara objektif dalam proses penyidikan," tegasnya.
Yang lebih mengherankan lagi, kata Hono, muncul informasi bahwa hasil pemeriksaan para saksi maupun hasil pemeriksaan MT saat masih berstatus saksi belum ditandatangani ketika gelar perkara dilaksanakan.
"Ini yang menjadi tanda tanya besar. Kalau benar hasil pemeriksaan belum ditandatangani, lalu gelar perkara sudah dilakukan, tentu publik berhak bertanya dasar apa yang digunakan dalam gelar perkara tersebut. Bukankah proses pemeriksaan seharusnya diselesaikan terlebih dahulu?" katanya.
Mantan hakim tersebut menegaskan bahwa gelar perkara merupakan tahapan penting yang menentukan arah sebuah perkara sehingga semestinya dilakukan secara cermat, profesional, dan tidak terkesan terburu-buru.
"Prinsip kehati-hatian harus dikedepankan. Jangan sampai muncul kesan bahwa kesimpulan sudah ditentukan lebih dulu, sementara proses pemeriksaan masih berjalan. Ini yang dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap penegakan hukum," imbuhnya.
Sorotan senada juga disampaikan kuasa hukum MT, Bayu Anggara, S.H. Menurutnya, saat mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan sebagai saksi, sekitar 40 pertanyaan diajukan penyidik.
Namun setelah pemeriksaan selesai, kata Bayu, hasil pemeriksaan tersebut belum ditandatangani oleh klien maupun penasihat hukumnya. Di saat bersamaan penyidik justru melakukan gelar perkara.
"Kami menunggu sekitar satu jam. Saat itu hasil pemeriksaan sebagai saksi belum ditandatangani. Tetapi kami mendapat informasi bahwa gelar perkara sudah dilaksanakan," ujar Bayu.
Tidak lama kemudian, sejumlah personel kepolisian datang dan memberitahukan bahwa MT telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.
"Kami mempertanyakan bagaimana gelar perkara dapat dijadikan dasar menetapkan tersangka apabila hasil pemeriksaan sebagai saksi belum selesai ditandatangani. Ini yang sedang kami persoalkan," tegasnya.
Bayu bahkan mengaku telah melaporkan dugaan tindakan yang dianggap menghambat tugas advokat kepada Divisi Pengaduan Masyarakat (Dumas) Mabes Polri guna meminta evaluasi terhadap proses penyidikan yang dilakukan penyidik Polres Demak.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Polres Demak tetap menyatakan bahwa penanganan perkara dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Namun di tengah polemik tersebut, satu pertanyaan yang kini ramai diperbincangkan publik masih belum terjawab secara terang: mengapa gelar perkara dapat berlangsung begitu cepat ketika hasil pemeriksaan saksi disebut belum ditandatangani, dan apakah seluruh proses telah melalui tahapan yang benar-benar matang sebelum status tersangka ditetapkan?
Pertanyaan itulah yang kini menjadi sorotan berbagai kalangan dan berpotensi menjadi bahan uji dalam langkah hukum lanjutan yang akan ditempuh pihak kuasa hukum.
(Redaksi/Tim)