Warga Pertanyakan Pengawasan Aparat, Kios Diduga Jual Obat Keras Bebas Beroperasi di Kawasan Pasar Dimensi
Smallest Font
Largest Font
Warga Pertanyakan Pengawasan Aparat, Kios Diduga Jual Obat Keras Bebas Beroperasi di Kawasan Pasar Dimensi
Kabupaten Bandung, OkGas.com
Keberadaan sebuah kios di kawasan Pasar Dimensi, Jalan Nanjung, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, yang diduga menjadi tempat transaksi obat keras tertentu tanpa resep dokter, menuai keresahan warga. Aktivitas yang disebut telah berlangsung cukup lama itu kini memunculkan pertanyaan publik terkait efektivitas pengawasan aparat dan instansi terkait.
Menurut keterangan sejumlah warga, kios tersebut kerap didatangi anak-anak muda yang datang silih berganti menggunakan sepeda motor. Aktivitas tersebut berlangsung hampir setiap hari sehingga menimbulkan kekhawatiran akan potensi penyalahgunaan obat-obatan di kalangan remaja.
Berbekal informasi dari warga, tim media melakukan penelusuran ke lokasi. Dari hasil penelusuran awal, ditemukan adanya dugaan penjualan obat keras golongan tertentu yang seharusnya berada dalam pengawasan ketat dan tidak boleh diperjualbelikan secara bebas tanpa ketentuan yang berlaku.
Kondisi ini membuat warga mempertanyakan sejauh mana pengawasan yang dilakukan oleh pihak terkait. Pasalnya, lokasi kios berada di kawasan yang cukup ramai dan mudah dijangkau masyarakat.
"Warga sudah lama resah. Kami berharap ada tindakan nyata dari aparat dan instansi terkait untuk mengecek langsung kebenaran informasi ini," ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Masyarakat juga berharap aparat dari Polsek Margaasih, Polres Cimahi, serta instansi terkait segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan lapangan. Jika dugaan tersebut terbukti, warga meminta adanya tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Peredaran obat keras tanpa izin dan tanpa resep dokter bukan hanya persoalan pelanggaran aturan, tetapi juga berpotensi mengancam keselamatan generasi muda. Karena itu, warga menilai upaya pencegahan dan penindakan harus dilakukan secara serius.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pengelola kios maupun aparat terkait mengenai informasi yang berkembang di masyarakat. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.
Masyarakat kini menunggu langkah konkret aparat penegak hukum untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum di lokasi tersebut. Jika dugaan tersebut benar, warga berharap penanganan tidak berhenti pada penjual semata, melainkan juga menelusuri pihak-pihak yang berada di balik rantai distribusi obat tersebut.(Redaksi)